SMK
TEKNOLOGI WIRA BHAKTI DENPASAR
STATUS : TERAKREDITASI
Di Bawah Naungan Yayasan Kebaktian Proklamasi
Propinsi Bali, di dirikan oleh Pemda dan
Pejuang Bali
ALAMAT : JL.
CEMPAKA NO.6 DENPASAR-BALI TLP. (0361) 236651
SK NOMOR
:421.3/1732/DIKPORA
Surat
Keputusan
Kepala SMK Teknologi Wira Bhakti Denpasar
No : /SMK-01/MRS/XI/2015
TENTANG
SUSUNAN
PENGURUS OSIS
MASA BHAKTI 2015/2016
Menimbang :
a. Bahwa organisasi resmi di sekolah
adalah OSIS
b. Bahwa
penanggung jawab di sekolah ini adalah kepala sekolah dibantu oleh guru
sebagai pembina OSIS.
c. Bahwa agar OSIS dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mensahkan dan melantik pengurus
OSIS untuk masa bhakti 2015 / 2016.
Mengingat :
1.Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2.Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
3.Peraturan menteri pendidikan
nasional RI nomor 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan atau / bakat istimewa.
4.Peraturan menteri pendidikan
nasional RI nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
5.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OSIS SMK Teknologi Wira Bhakti Denpasar
Memperhatikan :
Hasil
seleksi calon pengurus OSIS Tahun Periode 2015/2016 SMK
Teknologi Wira Bhakti Denpasar
M
E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Pembentukan
Pengurus OSIS Masa Bhakti 2015/2016
KEDUA : Menugaskan
siswa melaksanakan tugas sebagai pengurus OSIS seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini ;
KETIGA : Pembina dan
Pengurus osis melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah
;
KEEMPAT : Segala biaya
yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai ;
KELIMA : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dapat dilakukan perbaikan ;
KEENAM : Keputusan ini
mulai berlaku sejak dikeluarkannya keputusan ini.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada Tanggal : 2
November 2015
Kepala SMK
Teknologi Wira Bhakti Denpasar
Drs.I Gusti
Ketut Saryana,M.MPd
Lampiran
SK
: No :
TENTANG
SUSUNAN
PENGURUS OSIS
MASA BHAKTI 2015/2016
- Ketua :
- Wakil Ketua :
- Sekertaris Umum :
- Sekertaris I :
- Sekertaris II :
- Bendahara :
- Koordinator Umum :
- SEKBID I : Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
- SEKBID II : Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
- SEKBID III : Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
- SEKBID IV : Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
- SEKBID V : Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
- SEKBID VI : Keterampilan dan Kewirausahaan
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
- SEKBID VII : Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
- SEKBID VIII : Prsepsi Apresiasi dan Kreasi Seni
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
Ditetapkan di : Denpasar
Pada Tanggal : 2
November 2015
Kepala SMK
Teknologi Wira Bhakti Denpasar
0 Komentar